DISUSUN OLEH:
HAFIZAH AWALIA E1B 010 005
SEMESTER IV
PROGRAM STUDI PKn
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN AJARAN 2011/2012
Perubahan
Bentuk Pemerintahan Teokrasi ke Autokrasi
Kata “teokrasi” berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος
(theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein)
“memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.
Teokratisme didasarkan pada suatu
pandangan bahwa segala sesuatu yang ada di atas dunia ini adalah ciptaan Tuhan,
termasuk negara, karena negara diciptakan dan dibentuk atas kehendak Tuhan,
maka pemimpin-pemimpinnyapun adalah orang-orang yang ditunjuk dan dikehendaki
Tuhan. Olek karena itu, kekuasaan para raja dan pemimpin negara adalah suci.
Pelanggaran terhadap kekuasaan raja dan pemimpin negara berarti pelanggaran
terhadap kehendak Tuhan. Dengan demikian, raja dan segenap pemimpin negara
hanya bertanggung jawab kepada Tuhan.
Pada abad pertengahan di Eropa,
pemikiran dan pandangan ini mencapai masa kejayaannya. Pada masa itu, agama
Kristen mendominasi segala aspek kehidupan di Eropa. Negara teokratis dianggap
sangat sesuai dengan pandangan agama. Menurut paham ini, kehidupan negara
didasarkan pada moralisme yang berorientasi kepada agama. Setiap kebijaksanaan,
keputusan politik dan penyelenggaraan pemerintahan negara ditentukan
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama.
Para gerejawan sebagai pemimpin
agama mempunyai kekuasaan yang besar dalam menentukan setiap kebijaksanaan
negara. Para raja dan pemimpin negara hanya merupakan pelaksana pemerintahan
yang terlebih dahulu mendapat restu dan legalitas dari gereja. Demikian pula
dalam hal pewarisan kekuasaan, gerejalah yang mengesahkan penggantinya. Dengan
demikian, gereja menjadi pelaksana kekuasaan di dunia, yang dalam prakteknya
diserahkan kepada raja atau para pemimpin dunia.
Seiring dengan perkembangan bentuk
pemerintahan ini, rakyat merasa bahwa tidak seharusnya para gerejawan yang
memimpin dunia, karena pada hakikatnya pemuka agama tetaplah pemuka agama yang
harus mengajarkan nilai-nilai agama kepada masyarakat, sedangkan seharusnya
yang memerintah adalah penguasa atau raja, yaitu pihak yang memang diembankan
untuk memegang tampuk pemerintahan.
Di Asia Selatan, kemunculan ideologi teokratis yang
dibarengi dengan gerakan modernisasi yang cenderung bersifat sekuler. Pakistan
ketika dipimpin Presiden Zia Ul Haq, merupakan suatu contoh yang menonjol.
Namun demikian, teokratisme di luar Eropa yang pada umumnya didominasi Islam,
masih menolerir perkembangan ideologi-ideologi lainnya meskipun tidak secara
formal.
Perubahan Bentuk Pemerintahan
Teokrasi ke Autokrasi
Autokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang
kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari
bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau
“penguasa tunggal”. Autokrasi pada hakikatnya merupakan suatu sistem dimana
seorang raja atau kaisar merupakan penguasa tunggal yang kadang-kadang dianggap
sebagai utusan Tuhan yang tidak boleh dilanggar. Dalam sistem ini kekuasaan itu
mutlak yaitu tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan seorang pemimpin itu
tidak pernah salah. Salah satu contoh pemerintahan yang Autokrasi ini dapat
kita lihat pada pemerintahan di Rusia pada abad 18-19. Pada masa itu Rusia
dipimpin oleh Tsar (kaisar) yang punya kekuasaan penuh dan tidak ada prinsip check
and balance antara pemimpin dan parlemen karena parlemen harus tunduk
pada Tsar.
Perkembangan
sistem Autokrasi ini lama-kelamaan ditentang oleh berbagai pihak karena sistem
ini jauh dari kata keadilan dan berpeluang munculnya Otoriterisme dan diktator
yang ditandai dengan Infrastruktur dan fasilitas dikendalikan oleh satu orang,
aturan datang dari satu orang, kekuasaan seolah-olah hanya milik raja, tidak
boleh menentang raja, kekuasaan tidak terbatas dsb. Oleh karena itu maka
muncullah sistem Aristokrasi atau bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum
yang paling baik yaitu kaum bangsawan. Pihak-pihak ini memilih sistem Aristokrasi
karena sistem Aristokrasi ini memiliki beberapa keunggulan antara lain:
1)
Bentuk
Pemerintahan Alami
Dikatakan sebagai bentuk pemerintahan alami, karena
aristokrasi menekankan kualitas daripada kuantitas. Masyarakat pada umumnya
lemah akan wawasan politik, dari sebab ini menimbulkan ketidak mampuan mereka
menggunakan kekuatan politik dengan efisien. Mereka selalu mengekang agar
pemerintahan berada ditangan orang bijak, berpengalaman dan bertanggung jawab
terhadap tugas.
2)
Bentuk Pemerintahan yang
Moderat
Menurut Montesquieu, Aristokrasi
tidak akan bisa bertahan, jika diantara keputusan kelompok tidak searah atau
moderasi. Moderasi ini mendiktekan semua kebutuhan untuk keselamatan; mereka
juga harus mengingat akan subjek rakyat jelata, yang merupakan jumlah dan
sumber fisikal tertinggi. namun, jika mereka tidak searah, maka kemungkinan
besar pemberontakan akan timbul dengan sendirinya. Oleh karena itu pemerintahan
aristokrasi jarang mengambil langkah terburu-buru. Aristokrasi selalu berhati-
hati dalam hal bertindak, bahkan menjauhi kezaliman dan Mobokrasi.
3)
Bentuk Pemerintahan Konservatif
Aristokrasi selalu
kolot dari segi pandangan. Kebutuhan mereka selalu didiktekan untuk
keselamatan, dengan merujuk kepada institusi yang lama. Dari segi inilah mereka
berlawanan dengan perubahan revolusinari, dan tidak mau meninggalkan kebiasaan
yang lama. Mereka respek terhadap tradisi dan mencari jalan untuk memeliharanya.
Sebuah elemen dari konservatisme sangat penting untuk kebaikan masyarakat dan
Negaranya. Revolusi besar-besaran hanya merubah dan membuang seluruh
perlengkapan pabrik sosial.
4)
Menghasilkan Perkembangan
Ahli sejarah
membuktikan secara logis dan jelas akan aristokrat. Dalam sejarah setiap bangsa
memiliki masa keemasan pada saat ariktokrasi menjadi sistem pemerintahan.
Sejarah melahirkan fakta-fakta sebagai saksi prestasi dalam segi keilmuan, seni
dan sastra, dimana lahir pada masa aristokrasi. Henry Maine
mengatakan,
perkembangan manusia disebabkan dengan bangkit dan terpuruknya aristokrasi,
dengan formasi satu aristokrasi dengan yang lainnya, hingga rangkaian satu
aristokrasi dengan yang lainnya.
5) Berdasarkan Kualitas
Aristokrasi
menekankan kualitas, hal ini berlawanan dengan istilah jumlah dan kuantitas.
Banyak ilmuwan membela pemerintahan monarki dan aristokrasi dengan berpendapat
bahwa sistem yang diberikan kepada komunitas merupakan putusan kelompok, dimana
menjadi ahli waris dari para leluhur, lalu meneruskan kepemimpinan sebagai
pengganti, dan melayani tradisi publik, pengalaman, pengetahuan dan urusan
administratif, bahkan dipercayai untuk memimpin komunitas dengan kejujuran dan
ketaatan.
Perubahan
Bentuk Pemerintahan Aristokrasi ke Demokrasi
Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos
= best + kratia = rule ), yang berarti pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh
orang- orang terpilih. Tetapi kata–kata terbaik disini terkesan samar dengan
istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik
adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman
dan bermoral tinggi. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan
menjadi yang terbaik.
Menurut beberapa ahli mengenai Aristokrasi , yaitu :
Aristotle memandang kekayaan dari segi ukuran
moral dan keunggulan intelektual. Dia percaya bahwa kekayaan dari segi
intelektual, moral lebih berkembang daripada yang lain, Karena mereka akan
memimpin kehidupan dengan waktu luang dan kesenangan, sedangkan mereka yang
mengutamakan fisik untuk hidup, tidak bisa mengembangkan intelektual dan moral
mereka.
Garner mendefinisikan aristokrasi sebagai
bentuk pemerintahan dimana proporsi warganegara secara relatif memberikan suara
didalam memilih pejabat- pejabat publik dan menetapkan kebijaksanaan publik.
Jellinek memahami aristokrasi sebagai bentuk
pemerintahan yang menjadi mainan dan diperani oleh kelompok khusus yang
berpengaruh. Bisa saja seperti, pendeta, para professional atau orang-orang
terpandang didalam Negara. Setiap perkara atau permasalah yang terjadi
merupakan pecahan populasi yang jelas dari massa, dengan beberapa alasan yang
timbul dari hak istimewa yang mereka nikmati.
Aristotle membedakan aristokrasi dan
oligarchy ( pemerintahan oleh sekelompok kecil ). Dia menegaskan bahwa
pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil, dengan dasar kepentingan
mereka sendiri; dan telah terjadi, maka dari hal ini, membuktikan bentuk
pemerintahan aristokrasi yang dipimpin oleh orang – orang terbaik didalam
Negara adalah sesat. Akan tetapi, pada masa modern perbedaan ini sering
diabaikan. Tetapi seiring dengan berkembangnya zaman, kesemua bentuk
pemerintahan tersebut tidaklah beerlaku lagi, hal itu dikarenakan semakin
tingginya tingkat pendidikan membuat masyarakat semakin rasional, sehingga
perlu dibentuk sebuah bentuk pemerintahan baru yang mengatasnamakan rakyat,
yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Domokrasi
Secara
etimologi Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani (Athena kuno ) pada
abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Di praktikan dalam bentuk
demokrasi langsung di negara polis (negara kota).
1.
Pengertian demokrasi
Bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Berikut
pengertian demokrasi menurut para ahli:
Josefh
A. Schmeter,
demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan dengan caraperjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
Sedangkan menurut Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn
Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah
dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh
warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Sidney
Hook(Demokrasi adalah sebuahbentuk
pemerintahan dimana keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakantidak langsung
di samping keputusan itu diletakkan secara langsung atau tidak langsung
mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas daripemerintah yang
berkuasa).
Ciri-Ciri Suatu Pemerintahan
Demokrasi
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Perkembangan Demokrasi
Demokrasi di Yunani merupakan contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara. Demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
3.
Konsep Demokrasi
a.
Demokrasi Klasik dan praktiknya
Konflik antara kekuasaan Gereja (Paus Gregorius
VII dengan kekuasaan Raja kaisar Romawi (Heinrich IV) di tahun 1075, khususnya dalam hal menciptakan aturan,
sehingga memunculkan doktrin siapapun akan terikat pada hukum ciptaannya, dan
tidak bisa mengubah semaunya dan harus ada persetujuan pihak lain yang bersepakat.
Magna
Charta 1215
adalah kesepakatan Raja John dan para bangsawan yang menjadi rintisan ke arah
terbentuknya konstitusi yang berfungsi membatasi kewenangan penguasa (raja pada
masa itu).
Revolusi Kemerdekaan Amerika 1776.
Revolusi Perancis 1789.
b.
Demokrasi Modern
Lahir di akhir abad 18, disebut dengan demokrasi kerakyatan,
dari, oleh dan untuk rakyat di atas fondasi
kebebasan dan kesamaan derajat
4.
Prinsip Demokrasi Universal
a.
Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga
Negara yaitu teori elitis dan partisipatori.
Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
Pendekatan partisipatori adalah pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibatan yang lebih tinggi.
Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
Pendekatan partisipatori adalah pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibatan yang lebih tinggi.
b.
Persamaan diantara warga Negara
Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya
yaitu dibidang; politik, hukum, kesempatan, ekonomi, sosial dan hak.
c.
Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai
oleh warga Negara.
d.
Supremasi Hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan
baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang–wenangan yang biasa
dilakukan atas nama hukum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hukum
yang berpihak pada keadilan.
e.
Pemilu berkala
Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodik, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.
Prinsip-Prinsip Demokrasi menurut Almamudi
(dalam yudistira)
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar (supremasi
hukum);
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
Kriteria
Demokrasi (Amien Rais)
- Persamaan di depan hukum (equality before the law).
- Distribusi Pendapatan yang adil (kesenjangan ekonomi yang mencolok mengisyaratkan demokrasi belum berjalan dengan baik).
- Kesempatan Pendidikan yang adil.
- Adanya 4 macam kebebasan.
Kebebasan mengeluarkan pendapat (mengkoreksi
kelemahan pemerintah).
Kebebasan Pers (kontrol sosial).
Kebebasan berkumpul.
Kebebebasan beragama.
5. Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
6. Mengindahkan fatsoen politik (tata krama/etika politik).
- Kebebasan individu (hidup bebas bertanggung jwb & memiliki privacy).
- Semangat kerja sama.
- Hak untuk protes (jika jalannya pemerintah tdk sesuai dgn keinginan rakyat).
5.
Model-Model Demokrasi
a.
Model demokrasi pra abad ke-20
1. Demokrasi Klasik
PRINSIP:
Setiap warganegara memiliki kesamaan hak politik untuk diperintah dan
atau memerintah.
CIRI-CIRI:
Partisipasi langsung warganegara di fungsi Legislatif dan Eksekutif.
Sekumpulan warganegara memiliki kekuasaan mutlak.
Metode seleksi calon pemimpin : Pemilihan langsung, kelompok Rotasi.
Ada pembayaran untuk pelayanan public.
KONDISI UMUM:
Negara-Negara kecil yang dikelilingi oleh pertanian.
Pekerjaan domestik dilakukan oleh perempuan dan membebaskan pria untuk
melaksanakan kewajiban publik.
2. Republik
Protektif
PRINSIP:
Partisipasi
politik adalah sesuatu yang penting dari kebebasan pribadi.
Jika individu tidak proaktif, maka akan didominasi oleh yang lain
CIRI-CIRI:
Adanya undang-undang yang mengatur keseimbangan kekuasaan antara
rakyat, kelas aristokrat dan kerajaan.
Adanya persaingan antara berbagai kelompok kepentingan.
Partisipasi warganegara diatur dengan berbagai mekanisme.
KONDISI UMUM:
Komunitas kota kecil.
Adanya perkumpulan independen kaum pedagang dan tukang ahli.
Adanya konflik intensif antar kelompok kepentingan.
3. Republik Pembangunan
PRINSIP:
Harus ada kesetaraan politik dan ekonomi untuk menghilangkan praktik
dominasi. Ada Kebebasan individu untuk berkembang dan diproyeksikan untuk
kepentingan umum.
CIRI-CIRI:
Mulai ada pembagian fungsi legislatif dan eksekutif.
Adanya partisipasi publik dalam pengesahan undang-undang.
Mulai
muncul mekanisme voting.
Eksekutif dipilih melalui penunjukan langsung/dipilih oleh kelompok.
KONDISI UMUM:
Komunitas kecil non industri, masyarakan produsen yang mandiri.
Adanya penyebaran kepemilikan tanah.
Hak kewarganegaraan bergantung pada kepemilikan tanah.
4. Demokrasi Protektif
PRINSIP:
Warganegara memerlukan perlindungan dari pemerintah. Kebijakan pemerintah
adalah cermin dari keinginan warganegara.
CIRI-CIRI:
Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan disalurkan melalui perwakilan
yang mempu melaksanakan fungsi legitimasi negara.
Kekuasaan negara bersifat impersonal, dibatasi oleh hukum.
Sentralisasi perundang-undangan.
KONDISI UMUM:
Pengembanagn otonomi politik masyarakat warga.
Sistem Keluarga patriarkal.
Ekonomi pasar yang kompetitif dan ada kepemilikan pribadi atasalat
produksi.
5. Demokrasi Pembangunan
PRINSIP
Partisipasi politik diperlukan, bukan saja untuk perlindungan kepentingan
warga namun juga untuk menciptakan warganegara yang berinformasi, berkomitmen
dan berkembang.
CIRI-CIRI:
Kekuasaan mutlak yang populer dengan suatu hak universal (sejalan dengan
sistem pemilihan proporsional).
Perwakilan pemerintah (pemimpin yang dipilih, pemilihan yang teratur,
pemilihan rahasia, dll).
KONDISI UMUM:
Masyarakat yang independen dengan sedikit campur tangan negara.
Emansipasi politik perempuan, namun masih konservatif.
Ekonomi pasar yang kompetitif.
6. Demokrasi Langsung
PRINSIP
Pembangunan yang bebas untuk semua orang. Untuk mendapatkan kebebasan
diperlukan penghentian ekspoitasi politik dan ekonomi. Setiap orang MEMBERIKAN
sesuai kemampuan dan MENERIMA yang diperlukan
SOSIALIS
CIRI-CIRI:
Urusan Politik diatur oleh kelompok/dewan yang diorganisir dalam stuktur
piramida.
Pejabat institusi mendapat mandat dari komunitas dan bisa dicabut oleh
komunitas dan dibayar tidak lebih dari upah pekerja.
KONDISI UMUM:
Kesatuan
dalam Kelas Pekerja.
Menetang paham Borjuis.
KOMUNIS
CIRI-CIRI:
Semua uarusan pribadi warga diatur negara, sedang urusan
publik dikelola secara kolektif.
Setiap permasalah publik diselesaikan dengan konsensus.
KONDISI UMUM:
Tidak ada kelas
Kontrol
pasar oleh negara dan penghapusan kepemilikan
pribadi
b.
Model demokrasi pada abad ke-20
1. Demokrasi Persaingan Elit
PRINSIP:
Elit politik profesional yang dipilih melalui keputusan yang legislatif
dan administratif.
Diperkecil peluang otoritarianisme.
CIRI-CIRI:
Pemerintah eksekutif kuat, parlemen didominasi oleh partai politik.
Kepemimpinan politik Prinsip ini diwujudkan secara dua arah oleh birokrasi
netral dan profesional.
KONDISI UMUM:
Budaya politik yang toleran terhadap perbedaan pendapat.
Masyarakat Industri.
Para Pemilih kurang informasi dan cenderung emosional.
2. Demokrasi Pluralisme
PRINSIP:
Pemerintah menjamin minoritas dan memberikan jaminan politik.
Halangan terbesar kekuasaan fraksi dan negara yang tidak responsif.
CIRI-CIRI:
Supremasi hak-hak sipil, hak bersuara, kebebasan berserikat, dan
mengajukan ekspresi.
Ceck and balance antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
administrasi.
Ada dua Fase Pluralisme :
Pluralisme
Klasik dan Pluralisme Baru
3. Demokrasi Hukum
PRINSIP:
Prinsip politik suara mayoritas,
namun aspek ekonomi prinsip itu diperketat dengan aturan hukum agara berjalan
dengan adil dan bijaksana.
CIRI-CIRI:
Negara hukum (seperti yang terdapat di Anglo Amerika).
Campur tangan negara minimalis thd wilayah privat.
Penegakan hukum menjadi agenda utama.
KONDISI UMUM:
Kepemimpinan politik efektif dan ditopang oleh liberalisme.
Aturan birokrasi minimalis.
Pembatasan
peran kelompok, khususnya perkumpulan dagang.
4. Demokrasi Partisipatif
PRINSIP:
Keadilan dan Kemakmuran didorong melalui pemberdayaan partisipasi yang
bertujuan untuk : pembangunan dan pendidikan politik, kepedulian terhadap
masalah kolektif, menopang proses pemerintahan.
CIRI-CIRI:
Partisipasi langsung warga dalam berbagai institusi publik, termasuk tempat
bekerja dan komunitas lokal.
Adanya aturan yang mengatur tangguung jawab parpol kepada anggota.
KONDISI UMUM:
Meminimalkan praktik birokrasi yang tidak efektif.
Masyarakat Industri.
Sistem informasi terbuka.
Ada proses pemberdayaan kelompok masyarakat.
c.
Model demokrasi pasca abad 20
1. Demokrasi Otonom
PRINSIP:
Adanya persamaan hak dan
kewajiban secara bertanggungjawab yang dibatasi dengan hak-hak orang lain yang
didorong kepada kemandirian warga negara.Prinsip ini diwujudkan secara dua arah
oleh NEGARA dengan ciri-ciri:
Prinsip otonomi dituangkan dalam UU.
Parlemen
ada dua bagian : 1. dari pemilihan proporsional 2. dari representasi kategori sosial secara statistik.
Proses
Kebijakan pusat (pusat dan lokal) melibatkan masyarakat. MASYARAKAT dengan ciri-ciri :
Urusan Publik didasarkan pada prinsip partisipasi langsung
Adanya eksperimentasi untuk mengelola institusi ekonomi secara lokal
(Industri vital dikuasi secara nasional/diatur secara sosial dan kelompok).
KONDISI UMUM
Adanya
jaminan keterbukaan informasi.
Dari citizen Juries ke vooter feedback.
2. Demokrasi Kosmopolitan
PRINSIP:
Kompleksitas zaman
menempatkan otonomi harus ditopang dengan pertahanan politk dan ekonomi di tingkat regional, nasional, dan global. Prinsip ini diwujudkan secara dua arah oleh:
NEGARA dengan visi :
Meningkatkan politik regional (Jangka Pendek).
Peralihan secara tetap wewenang dan kapasitas negara, bangsa, kepada institusi regional dan global (Jangka Panjang).
MASYARAKAT dengan visi :
Distribusi penyelesaian masalah diluar urusan politik dan pasar kepada
masyarakat (Jangka Pendek).
Pembentukan berbagai asosiasi yang diatur sendiri oleh kelompok yang
berbeda di masyarakat.
KONDISI UMUM:
Pembangunan sumberdaya dan interaksi jarigan (Regional, internasional,
dan Global).
DAFTAR
PUSTAKA
Sejarah Demokrasi Paham dan Model-model
Demokrasi (presentasi power point di download 5 Maret 2012 pukul 07.22)
Bangsa kita sekarang tanpa identitas yaaa
BalasHapus