Jumat, 04 Mei 2012

KOMPETENSI ABSOLUT DAN KOMPETENSI RELATIF PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA


B.     Pengantar
Buku ini membahas tentang pentingnya suatu peradilan yang disebut dengan peradilan administrasi negara dengan fungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat Indonesia yang tertindas dari kesewenang-wenangan aparatur pemerintah. Selain itu, untuk melaksanakan kewajiban untuk melindungi rakyat, maka peradilan administrasi negara dibekali dengan beberapa macam kompetensi, yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi relatif.
Dengan proses dan pelaksanaan peradilan yang baik, maka sudah dapat dipastikan bahwa rakyat akan memdapatkan haknya, serta pemerintah akan diberi hukuman dengan hukuman yang setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku.

C.     Uraian Materi
1.      Urgensi Peradilan Administrasi Negara (PTUN)
Ayat 1: Kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.

Dasar peradilan dalam UUD 1945:

Pasal 24
Ayat  2: Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan pasal 24 UUD 1945, dikeluarkanlah Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lngkungan:

Dengan demikian penyelenggaran Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi) di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.

Apabila kita melihat kebelakang, maka sejarah menunjukkan bahwa keinginan untuk memiliki Peradilan Tata Usaha Negara secara lebih konkret sudah mulai dirintis oleh Wirjono Prodjodikiro[1] sejak tahun 1949. Hal itu dapat diketahui dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Tahun 1949 tentang Acara Dalam Soal Tata Usaha Pemerintahan.
Indonesia sebagai Negara hukum telah berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan itu hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas–aktivitas pembangunan disegala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang multi kompleks sifatnya tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, sewenang-wenang, pemborosan, dan sebagainya.
Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Di samping itu, juga diperlukan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat.
Perlindungan hukum terhadap rakyat atas tindak pemerintahan tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peradilan khusus yang dapat menyelesaikan masalah tersebut, yakni: sengeketa antara pemerintah dengan rakyat. Peradilan yang dimaksud yaitu peradilan administrasi. Begitu pentingnya peradilan administrasi ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat atas tindak pemerintah.
Dengan diberlakukannya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan pasal 143A dapat disebut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui 3 badan, yakni sebagai berikut:
2.       Kompetensi Peradilan Administrasi Negara (PTUN)
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu)[2]. Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan jenis dan lingkungan pengadilan dibedakan atas Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Administrasi). Sedangkan berdasarkan tingkatannya pengadilan terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi (Banding), dan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi).
Dengan demikian jumlah pengadilan tingkat pertama ditentukan oleh jumlah pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) yang ada, jumlah pengadian tingkat tinggi (banding) sebanyak jumlah pemerintahan tingkat I (provinsi),
 Sedangkan Mahkamah Agung (kasasi) hanya ada di ibukota Negara sebagai puncak dari semua lingkungan peradilan yang ada.
Ada beberapa cara untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara : pertama, dapat dilihat dari pokok sengketanya[3]. kedua dengan melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasi[4]. ketiga dengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Dapat dilihat dari pokok sengketanya, apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum privat, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah hakim biasa (hakim pengadilan umum). Apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah administrasi negara yang berkuasa (hakim PTUN).
 Menurut Sjarah Basah pembagian kompetensi atas atribusi dan delegasi dapat dijelaskan melalui bagan nerikut:
 a.       Atribusi berkaitan dengan pemberian wewenang yang bersifat bulat    (absolut) mengenai materinya, yang dapat dibedakan:
1)       Secara horizontal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan sederajat/setingkat. Contoh; Pengadilan Administrasi terhadap Pengadilan Negeri (Umum), Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer.
2)       Secara vertikal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi. Contoh; Pengadilan Negeri (Umum) terhadap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
b.      Distribusi berkaitan dengan pemberian wewenang, yang bersifat terinci (relatif) di antara badan-badan yang sejenis mengenai wilayah hukum. Contoh; Pengadilan Negeri Bandung dengan Pengadilan Negeri Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Pembagian yang lain adalah pembagian atas kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif.
a.       Kompetensi Absolut
Menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara; sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 10 UU 35/1999 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
1)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain (Pasal 50 UU 2/1999).
2)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqah (Pasal 49 UU 50/2009).
3)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana yang dilakuka oleh anggota militer (baik dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara , dan kepolisian).
4)       Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah  memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan (Pasal 3 UU 09/2004 PTUN).
b.      Kompetensi relatif 
kewenangan dari pengadilan sejenis yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan pengadilan tata usaha negara, maka kompetensi relatifnya adalah menyangkut kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Apakah itu PTUN Ujung Pandang, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, Medan, dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas pasal (54 UU 09/2004 PTUN) menyebutkan gugatan dapat diajukan  kepada PTUN dari tempat kedudukan salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada tempat kedudukan (domisili) tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di luar negeri sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolut maupun secara relatif. Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan penggugat tidak hanya dari segi waktu, dan biaya, tetapi yang jauh lebih penting adalah dapat berakibat gugatan menjadi daluwarsa. Sebagaimana diketahui tenggang waktu mengajukan gugatan berdasarkan (pasal 55 09/2004 UU PTUN) hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah atribusi dari Sjarah Basah itu sama dengan kompetensi absolut dan untuk istilah delegasi adalah sama dengan kompetensi relatf.

 
The End
D.     Rangkuman
1.       Dasar peradilan dalam UUD 1945 dapat ditemukan dalam pasal 24 yang menyebutkan:
a.       Pasal 1: Kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
b.       Pasal 2: Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
2.       Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lngkungan:
a.       Peradilan Umum
b.       Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.       Peradilan Tata Usaha Negara
3.       Ada 3 badan yang bertugas melakukan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa, yaitu: Badan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Umum.
4.       Cara untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, yaitu:
·         Dapat dilihat dari pokok sengketanya.
·         Dengan melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasi.
·         Dengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
5.       Berdasarkan pasal 10 UU 35/1999 dikenal 4 (empat) lingkungan peradilan yang menerapkan prinsip Kompetensi Absolut, yakni: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
E.     Soal dan Latihan

Jawablah Teka Teki Silang di bawah ini dengan jawaban yang tepat!
1



2



























3







4


























5


6

7







8


















9







10









11



























































12








13











































14



























PERTANYAAN


Mendatar
1.       Pemberian wewenang, yang bersifat terinci di antara badan-badan yang sejenis mengenai wilayah hukum disebut dengan……….
3.       Kompetensi yang menyangkut kewenangan badan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara;
5.    Pengadilan Tinggi Usaha Negara (singkatan)
7.  Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan   memutuskan sengketa perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer disebut peradilan……
8.  Pengadilan yang menjadi puncak dari semua lingkungan pengadilan disebut dengan……
11.  Wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi disebut dengan kompetensi atribusi……..
12.    Letak pengadilan tinggi yaitu di Ibukota……..
13.  Apabila suatu perkara di pengadilan tinggi tidak mencapai hasil yang memuaskan, maka penggugat dapat mengajukan……..ke Mahkamah Agung
14.    Nama lain dari pengadilan tinggi.
Menurun
2.        Kewenangan dari pengadilan sejenis yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara disebut dengan kompetensi……...
3.       Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beagama Islam disebut dengan peradilan………
4.       Kewenangan/kekuasaan untuk memutuskan sesuatu.
6.  Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata disebut dengan peradilan……….
9.  Wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan sederajat/setingkat disebut dengan kompetensi atribusi……
10.  Letak pengadilan umum (negeri)

Selamat Berfikir………..!!!!!!
DAFTAR PUSTAKA
Hadjon, Philipus M. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakara, 2005.
Harahap Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.



Nama : Ratih Handayani
Ttl      : Dompu, 11 Januari 1992
Asal    : Dompu
Alamat           : Jln. Irigasi 4 No 11
Hobby            : Jalan-Jalan And Shoping
Motto            : Dimana ada Harapan, Impian Akan Menjadi Kenyataan.
Email : ratih_handayani92@yahoo.com
No Hp.           : 087864939953
Nama            : Hafizah Awalia
Ttl               : Taliwang, 3 maret 1992
Asal              : Kmp. kenangan RT 03 RW 08, Ds. Kuang, Lingk. Semoan, Taliwang KSB
Alamat                    : Gomong Sakura IV Gang IV no 3
Hoby             : Memasak, Baca Buku, Nonton TV
Motto            : Don't think to be the best, but always think to do the best
Email           : hafizah_lucky_girl@yahoo.com
No Hp           : 087863725707

Nama  : I Gusti Ayu Ceria P.
Ttl       : Mataram, 14 Agustus 1992
Alamat: Pagutan Permay Jl. Danau Tamblingan No. 20
Hobby : Jalan – Jalan
Motto  : Hidup Harus Usaha
Email  : cery.caem@gmail.com

Nama             : Evi Solviani
Ttl                   : Mataram, 23 Desember 1992
Asal                : Lombok Barat
Alamat          : BTN BHP Telagawaru, Jln. Mars IV No.32 Blok C, Labuapi Lombok Barat
Hobby           : Kuliner And Jalan-Jalan
Motto                        : Kegagalan Terbesar Adalah Tidak Mencoba.
Email             : evisolviani@yahoo.co.id
No Hp.          : 081917363086


Nama                   : M. Parmayadi Nurudin
Ttl               : Muhajirin, 19 November 1991
Alamat       : Muhajirin, Desa Trong Tawah Kec. Labuapi LOBAR
Hobby                   : –
Motto          : Jangan Hanya Sebagai Generasi Penerus, Tetapi Juga Jadilah Sebagai Generasi Pelurus
Email          : parmayadinurudin@yahoo.com
No Hp.        : 083 129 141 911


[1] Harap Zairin (dalam Wirjono Prodjodikiro, Bunga Rampai Hukum, PT Ichtiar Baru, Jakarta, 1974, hlm 206-225)
[2] Harahap Zairin (dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, 1994, hlm 516)
[3]Harahap Zairin (dalam Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Tinta Emas, Surabaya, 1986, hlm. 252.
[4] Harahap Zairin (dalam Sjarah Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1985, hlm. 69-69).

1 komentar:

  1. mau nanya nih akibat hukum dari kompetensi absolut apa ya??
    makasih

    BalasHapus