B. Pengantar
Buku
ini membahas tentang pentingnya suatu peradilan yang disebut dengan peradilan
administrasi negara dengan fungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat Indonesia
yang tertindas dari kesewenang-wenangan aparatur pemerintah. Selain itu, untuk
melaksanakan kewajiban untuk melindungi rakyat, maka peradilan administrasi
negara dibekali dengan beberapa macam kompetensi, yaitu Kompetensi Absolut dan Kompetensi
relatif.
Dengan proses dan pelaksanaan peradilan yang baik,
maka sudah dapat dipastikan bahwa rakyat akan memdapatkan haknya, serta
pemerintah akan diberi hukuman dengan hukuman yang setimpal, sesuai dengan
hukum yang berlaku.
C. Uraian Materi
1. Urgensi
Peradilan Administrasi Negara
(PTUN)
Ayat 1: Kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
|
Pasal
24
|
Ayat 2: Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
|
Sebagai pelaksanaan pasal 24 UUD 1945, dikeluarkanlah Undang
Undang Nomor 35
Tahun 1999
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1)
disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lngkungan:
Dengan demikian penyelenggaran Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan
Administrasi) di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka
memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.
Apabila kita melihat kebelakang, maka
sejarah menunjukkan bahwa keinginan untuk memiliki Peradilan Tata Usaha Negara
secara lebih konkret sudah mulai dirintis oleh Wirjono Prodjodikiro[1]
sejak tahun 1949. Hal itu dapat diketahui dari naskah Rancangan Undang-Undang
Dasar Tahun 1949 tentang Acara Dalam Soal
Tata Usaha Pemerintahan.
Indonesia sebagai Negara hukum telah berusaha meningkatkan kesejahteraan
bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan itu hanya dapat
dicapai dengan melakukan aktivitas–aktivitas pembangunan disegala bidang. Dalam
melaksanakan pembangunan yang multi kompleks sifatnya tidak dapat dipungkiri
bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi
negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan-penyimpangan
seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan,
sewenang-wenang, pemborosan, dan sebagainya.
Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat
pemerintah itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Di samping itu, juga
diperlukan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat.
Perlindungan hukum terhadap rakyat atas tindak pemerintahan
tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan
adanya suatu peradilan khusus yang dapat menyelesaikan masalah tersebut, yakni: sengeketa antara pemerintah dengan
rakyat. Peradilan yang dimaksud yaitu peradilan administrasi. Begitu pentingnya
peradilan administrasi ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat atas
tindak pemerintah.
Dengan diberlakukannya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang berdasarkan pasal 143A dapat disebut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,
maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan
yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui 3 badan, yakni sebagai
berikut:
2. Kompetensi
Peradilan
Administrasi Negara (PTUN)
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu)[2]. Kompetensi dari suatu pengadilan untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan
tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan jenis dan lingkungan
pengadilan dibedakan atas Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan
Agama, dan
Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Administrasi). Sedangkan berdasarkan
tingkatannya pengadilan terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan
Tinggi (Banding), dan
Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi).
Dengan demikian jumlah pengadilan tingkat pertama ditentukan
oleh jumlah pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) yang ada, jumlah
pengadian tingkat tinggi (banding) sebanyak jumlah pemerintahan tingkat I
(provinsi),
Sedangkan
Mahkamah Agung (kasasi) hanya ada di ibukota Negara sebagai puncak dari semua
lingkungan peradilan yang ada.
Ada beberapa cara untuk mengetahui
kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara : pertama, dapat dilihat dari pokok sengketanya[3].
kedua
dengan melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasi[4].
ketiga dengan
melakukan pembedaan atas kompetensi
absolut dan kompetensi relatif.
Dapat dilihat dari pokok sengketanya, apabila pokok
sengketanya terletak dalam lapangan hukum privat, maka sudah tentu yang
berkompetensi adalah hakim biasa (hakim pengadilan umum). Apabila pokok
sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik, maka sudah tentu yang berkompetensi
adalah administrasi negara yang berkuasa (hakim PTUN).
Menurut
Sjarah Basah pembagian kompetensi atas atribusi dan delegasi dapat dijelaskan
melalui bagan nerikut:
a.
Atribusi
berkaitan dengan pemberian wewenang
yang bersifat bulat (absolut) mengenai
materinya, yang dapat dibedakan:
1)
Secara horizontal, yaitu wewenang yang bersifat bulat
dan melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan
sederajat/setingkat. Contoh; Pengadilan Administrasi terhadap Pengadilan Negeri
(Umum), Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer.
2)
Secara
vertikal,
yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan
terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis
mempunyai kedudukan lebih tinggi. Contoh; Pengadilan Negeri (Umum) terhadap
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
b.
Distribusi
berkaitan dengan pemberian wewenang,
yang bersifat terinci (relatif) di antara badan-badan yang sejenis mengenai
wilayah hukum. Contoh; Pengadilan Negeri Bandung dengan Pengadilan Negeri
Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Pembagian
yang lain adalah pembagian atas kompetensi Absolut dan Kompetensi
Relatif.
a.
Kompetensi
Absolut
Menyangkut
kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara; sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 10 UU 35/1999 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni;
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara.
1)
Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana
yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu
peraturan perundang-undangan menentukan lain (Pasal 50 UU 2/1999).
2)
Kompetensi Absolut Dari Peradilan Agama adalah
memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beragama Islam
dalam bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqah (Pasal 49
UU 50/2009).
3)
Kompetensi Absolut Dari Peradilan
Militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara-perkara pidana yang dilakuka oleh anggota militer (baik dari angkatan
darat, angkatan laut, angkatan udara , dan kepolisian).
4)
Kompetensi absolut dari Peradilan Tata
Usaha Negara adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu
keputusan yang dimohonkan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang
ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah
merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan
(Pasal 3 UU 09/2004
PTUN).
b.
Kompetensi
relatif
kewenangan dari pengadilan sejenis yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan. Dalam
kaitannya dengan pengadilan tata usaha negara, maka kompetensi relatifnya
adalah menyangkut kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tersebut. Apakah itu PTUN Ujung Pandang,
Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, Medan, dan sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas
pasal (54 UU 09/2004 PTUN) menyebutkan gugatan dapat
diajukan kepada PTUN dari tempat
kedudukan salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat
kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada tempat kedudukan (domisili)
tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di luar
negeri sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, sedangkan
penggugat berkedudukan di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN
tempat kedudukan tergugat.
Pengadilan
harus menyatakan tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan
perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolut
maupun secara relatif. Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan
penggugat tidak hanya dari segi waktu, dan biaya, tetapi yang jauh lebih
penting adalah dapat berakibat gugatan menjadi daluwarsa. Sebagaimana diketahui
tenggang waktu mengajukan gugatan berdasarkan (pasal 55 09/2004 UU PTUN) hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha
negara.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa istilah atribusi dari Sjarah Basah itu sama
dengan kompetensi absolut dan untuk istilah delegasi adalah sama dengan
kompetensi relatf.
The End
D.
Rangkuman
1.
Dasar
peradilan dalam UUD 1945 dapat ditemukan dalam pasal 24 yang menyebutkan:
a.
Pasal 1: Kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
b.
Pasal 2: Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
2.
Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lngkungan:
a.
Peradilan
Umum
b.
Peradilan
Agama
c.
Peradilan
Militer
d.
Peradilan
Tata Usaha Negara
3.
Ada
3 badan yang bertugas melakukan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat
atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa, yaitu: Badan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Umum.
4.
Cara
untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara, yaitu:
·
Dapat
dilihat dari pokok sengketanya.
·
Dengan
melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasi.
·
Dengan
melakukan pembedaan atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
5.
Berdasarkan
pasal 10 UU 35/1999 dikenal 4 (empat) lingkungan peradilan
yang menerapkan prinsip Kompetensi Absolut, yakni: peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
E.
Soal dan Latihan
Jawablah Teka Teki Silang di bawah ini
dengan jawaban yang tepat!
1
|
2
|
||||||||||||||
3
|
4
|
||||||||||||||
5
|
6
|
7
|
|||||||||||||
8
|
|||||||||||||||
9
|
10
|
||||||||||||||
11
|
|||||||||||||||
12
|
13
|
||||||||||||||
14
|
|||||||||||||||
PERTANYAAN
|
Mendatar
1.
Pemberian
wewenang, yang bersifat terinci di antara badan-badan yang sejenis mengenai
wilayah hukum disebut dengan……….
3. Kompetensi yang menyangkut kewenangan
badan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara;
5. Pengadilan
Tinggi Usaha Negara (singkatan)
7. Peradilan yang mempunyai wewenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa perkara-perkara
pidana yang dilakukan oleh anggota militer disebut peradilan……
8. Pengadilan yang
menjadi puncak dari semua lingkungan pengadilan disebut dengan……
11. Wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis
pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau
hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi disebut dengan kompetensi atribusi……..
12. Letak pengadilan tinggi yaitu di Ibukota……..
13. Apabila suatu perkara di pengadilan
tinggi tidak mencapai hasil yang memuaskan, maka penggugat dapat
mengajukan……..ke Mahkamah Agung
14. Nama lain dari pengadilan tinggi.
Menurun
2.
Kewenangan dari pengadilan sejenis yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara disebut dengan
kompetensi……...
3.
Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beagama Islam disebut dengan
peradilan………
4.
Kewenangan/kekuasaan untuk memutuskan sesuatu.
6. Peradilan yang mempunyai wewenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh
orang-orang sipil dan perkara perdata disebut dengan peradilan……….
9. Wewenang yang bersifat bulat dan
melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan
sederajat/setingkat disebut dengan kompetensi atribusi……
10. Letak pengadilan umum (negeri)
Selamat Berfikir………..!!!!!!
DAFTAR
PUSTAKA
Hadjon, Philipus M. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara,
Gadjah Mada University Press, Yogyakara, 2005.
Harahap Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.
Nama : Ratih Handayani
Ttl : Dompu, 11 Januari 1992
Asal : Dompu
Alamat : Jln. Irigasi 4 No 11
Hobby : Jalan-Jalan And Shoping
Motto :
Dimana ada Harapan, Impian Akan Menjadi Kenyataan.
Email : ratih_handayani92@yahoo.com
No Hp. : 087864939953
|
Nama : Hafizah Awalia
Ttl : Taliwang, 3 maret 1992
Asal : Kmp. kenangan RT 03 RW 08,
Ds. Kuang, Lingk. Semoan, Taliwang KSB
Alamat : Gomong Sakura IV Gang IV no 3
Hoby : Memasak, Baca Buku, Nonton TV
Motto : Don't think to be the best,
but always think to do the best
Email : hafizah_lucky_girl@yahoo.com
No Hp : 087863725707
|
Nama :
I Gusti Ayu Ceria P.
Ttl :
Mataram, 14 Agustus 1992
Alamat: Pagutan
Permay Jl. Danau Tamblingan No. 20
Hobby : Jalan – Jalan
Motto : Hidup Harus Usaha
Email : cery.caem@gmail.com
|
Nama : Evi Solviani
Ttl : Mataram, 23 Desember
1992
Asal : Lombok Barat
Alamat : BTN BHP Telagawaru, Jln. Mars IV
No.32 Blok C, Labuapi Lombok Barat
Hobby : Kuliner And Jalan-Jalan
Motto : Kegagalan Terbesar
Adalah Tidak Mencoba.
Email : evisolviani@yahoo.co.id
No Hp. : 081917363086
|
Nama : M.
Parmayadi Nurudin
Ttl :
Muhajirin, 19 November 1991
Alamat : Muhajirin,
Desa Trong Tawah Kec. Labuapi LOBAR
Hobby : –
Motto : Jangan
Hanya Sebagai Generasi Penerus, Tetapi Juga Jadilah Sebagai Generasi
Pelurus
Email : parmayadinurudin@yahoo.com
No Hp. : 083 129 141
911
|
[1] Harap Zairin (dalam Wirjono Prodjodikiro, Bunga Rampai Hukum, PT Ichtiar Baru,
Jakarta, 1974, hlm 206-225)
[2] Harahap Zairin (dalam Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi Kedua, Balai Pustaka, 1994, hlm 516)
[3]Harahap Zairin (dalam Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,
Penerbit Tinta Emas, Surabaya, 1986, hlm. 252.
[4]
Harahap Zairin (dalam Sjarah
Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan
Peradilan Administrasi
di Indonesia,
Penerbit Alumni, Bandung, 1985, hlm. 69-69).
mau nanya nih akibat hukum dari kompetensi absolut apa ya??
BalasHapusmakasih